A. URGENSI
1. Alasan pertama=
Tathwir (perluasan) dalam dakwah dalam hal sarana, metode, dll meniscayakan adanya tsawabit dan mutaghayyirat. Misalnya di masa makkiyah berbeda dengan di masa madaniyah. Di masa kulafaur rasyidin juga berbeda. Perbedaan obyek, waktu, budaya, kemudian menjadikan adanya tathwir dalam sarana dan metodologi. Hal ini juga membuat kita harus mempelejari ushul fiqh yang ada kaitannya dengan dakwah. Perbedaan harakah adalah mutaghayyirat. Tsawabitnya=selama masih dalam prinsip ahlussunnah untuk memperjuangkan tegaknya kalimatullah. Pendekatan dakwah di Indonesia beerbeda dengan yang di eropa atau mideast. Kultur beda.
2. Alasan kedua=
Manhaj adalah panduan kita dalam beramal. Realisasinya membutuhkan daya dukung dalam hal SDM. SDM ini memiliki cara pandang dan mempersepsi yang berbeda-beda. Cara pandang beda, cara berpikir beda, daya dukung juga berbeda. Di masa rasul, tidak butuh adanya ushul fiqh, di masa shahabat dan thabi’in juga belum membutuhkan. Quran sudah berbahasa Arab dan mereka sudah memahaminya. Perbedaan yang muncul lalu memulai lahirnya ilmu-ilmu baru, yaitu ushul fiqh, fiqh da’wah dll. Fiqh da’wah tidak belajar teori dakwah tapi bagaimana mengaplikasikannya dalam menghadapi obyek dakwah. Masyaikh dari eropa saat menilik kasus Merapi tidak bisa memahami logika kristenisasi, isu kemanusiaan (al-mu’annasah) akan lebih mudah diterima mereka.
Tsawabit dan mutaghayyirat harus dibersamai semangat menghargai pendapat. Ke-sakklek-kan cara dakwah akan menyulitkaan sedikit atau banyak orang sehingga yang terjadi adalah saling menyalahkan. Misalnya: metode rasmul bayan dalam halaqah hanya dipakai di indonesia.
3. Alasan ketiga=
adalah ujian ketsiqohan pada jamaah, qiyadah, dan manhaj. Banyak sahabat senior yang usianya melampaui 3 zaman; makkiyah, madaniyah, khulafaur rasyidin. Shahabat yang memahami prinsip dalam dakwah, maka tidak masalah menyikapi perubahan cara. Namun yang tidak memahami, akan menjadi ujian bagi mereka. Contoh: kebijakan perpindahan kiblat. Awalnya menghadap masjidil Aqsha. Di tengah sholat, turun ayat untuk menghadap masjidil Haram. Maka ada masjid bergelar Qiblatain. Tsawabitnya: sholat menghadap Allah. Bahkan di Quran disebutkan bahwa ini adalah ujian apakah mereak masih percaya pada Quran, Rasul, dan Allah? Mereka yang hatinya kotor akan bingung dan berpikir, “kok mencla-mencle ki piyee?” Namun yang sudah paham, maka menjadi tidak masalah.
Tsawaabit, dari kata tsabata: manhaj pokok yang bersifat tetap yang tidak akan mengalami perubahan mesi zaman berubah. Contoh: materi dakwah (semuanya menuju ketaauhidan), cara sholat. Dalil2 bersifat qoth’i (mutlak). Mutaghayyiraat, berasal dari kata ghayyara (berubah): dinamis, berubah, sesuai zaman waktu linkungan dan situasi. Hal ini akan menyangkut dalam masalah metodologi, pendekatan, sarana. Dalil2 bersifat dhanni (asumsi). Di masa rasul belum ada ilmu semacam Ini.
B. BAGIAN-BAGIANNYA
1. Dalam aspek syariah:
- Masing2 nabi dan rasul punya manhaj dan syariah yang berbeda. Tapi tsawabitnya yaitu mentauhidkan Allah.
- Mabit di Mina adalah tsawabit. Perluasan Mina adalah mutaghayyirat. Perluasan Mina hukumnya sama dengan perluasan masjidil haram, karena banyaknya jumlah jamaah.
- Sholat di masjidil Haraam sama dengan sholat seribu kali. Perluasan masjidil haram hukumnya sama saja dengan masjidilhram itu sendiri. Begitu juga dengan tempat sa’i yang sekarang juga diperluas.
- Wanita tidak boleh pergi sendiri tanpa mahram lebih dari tiga hari. Maka dikembalikan pada ‘illat nya (sebab). Dulu haditsnya dialasankan agar tidak ada fithnah. Aisyah dulu ingin pergi diizinkan Umar karena di perjalanan ada teman yang bisa dipercaya menjaga. Di pesawat ada pramugari, orang2 yang punya otoritas menjaga. Poinnya adalah jika memang tidak terjadi fithnah, boleh.
2. Dalam aspek mahdzab fiqh
Kita bisa membedakan berbagai mahdzab adalah dilihat dari metodenya. Jadi emang dalam mahdzab pun ada tsawabit dan mutaghayyirat. Ada fiqh perbandingan. Ikhwan tidak menetapkan mahdzab pasti, tidak pernah membicarakan itu karena masing2 mahdzab punya prinsi-prinsip dasar. Salafi, hidayatullah: ahmad. Muhammadiyah: maliki
3. Dalam setiap gerakan dakwah
ASPEK MATERI
Menyangkut tentang materi fiqh keislaman. HTI mengembangkan materi fokus pada penegakan khilafah. Tabligh menuju pada back to masjid. Salafy menuju pada purifikasi aqidah, manhaj salaf.
ASPEK METODOLOGI
Selama merujuk pada ahlussunnah, maka apapun kelompok-kelompok tersebut, itu tidak mengapa. Maka yang dibicarakan adalah bukan pada organisasinya namun apa yang diperjungkan. Untuk menentukan lurus tidaknya, maka lihat manhajnya.maka yang kita lihat adalah kontennya, bukan namanya.
*) ditulis dengan penuh keterbatasan ilmu

Awohu akbar